PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 67
BAB 9 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan resapan air sebagaimana dimaksud Pasal 65 ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut : a. dalam kawasan resapan air diperkenankan adanya kegiatan budidaya yang tidak mengganggu fungsi resapan air; b. permukiman yang sudah terbangun di kawasan resapan air sebelum ditetapkan sebagai kawasan lindung masih diperkenankan namun harus memenuhi syarat :
- tingkat kerapatan bangunan rendah (KDB maksimal 20% dan KLB maksimal 40%);
- perkerasan pemukaan menggunakan bahan yang memiliki daya serap air tinggi; dan
- dalam kawasan resapan air wajib dibangun sumur resapan sesuai ketentuan yang berlaku.
