PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH 2011-2031
Pasal 66
BAB 9 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a, terdiri atas : a. pemanfaatan kawasan pada hutan lindung dilakukan dengan ketentuan :
- tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya;
- pengolahan tanah terbatas;
- tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi; dan
- tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam. b. kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung masih diperkenankan sepanjang tidak dilakukan secara terbuka, dengan syarat harus dilakukan reklamasi areal bekas penambangan sehingga kembali berfungsi sebagai kawasan lindung; c. kawasan hutan lindung dapat dikelola atau dipinjampakaikan sepanjang mengikuti prosedur dan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku; d. daerah permukiman yang sudah terbangun di kawasan hutan lindung secara bertahap akan direlokasi sesuai kemampuan daerah; dan e. pembangunan prasarana wilayah yang harus melintasi hutan lindung dapat diperkenankan dengan ketentuan :
- tidak menyebabkan terjadinya perkembangan pemanfaatan ruang budidaya di sepanjang jaringan prasarana tersebut; dan
- mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.
