PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2002 tentang PELAYANAN KESEHATAN PADA BALAI KESEHATAN TENAGA KERJA
Pasal 3
BAB 3 — TARI F PELAYANAIi I,(ESEFIATAN
Besarnya tarif pelayanan kesehatan dasar per penclerita setiap kali kunjungan :
- Rawat jalan Rp, 5.000,_
- Pelayanan Cito/Gawat Darurat .. Rp. 1 0.000,-
- Pelayanan Keluarga Berencana (suntik) Rp. 10.000,_ 4, lmunisasi ..... Rp. S.0OO,-
- Obat-obatan . .,. .. sesltai jumlah dan jerris yang diberikan
