PERDA
Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2002 tentang PELAYANAN KESEHATAN PADA BALAI KESEHATAN TENAGA KERJA
Pasal 2
BAB 2 — JENIS PELAYANAN KESEFIATAN
(1)Setiap orang atau badan hukum yang nremerlukarr pelayarran kesehatan di BKTK, dikenakan tarif pelayanan kesehatan. (2) Jenis pelayanan kesehatan yang berikut : a. Rawat.lalan; b. Pemeriksaan Spesialistik; c. Tindakan Medik; d. Kesehatan Gigi; dapat diberikan di BKTt( adalah sebagai e. Pemeriksaan penunjang diagnostik; f . Pengujian kesehatan; g. Evaluasi kualitas lingkungan kerja
