PERDA
Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 7
BAB 3 — JENIS DAN PENGGOLONGAN
Subjek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah.
