PERDA
Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 62
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
Ditetapkan di Koba
pada tanggal 12 Juli 2011
BUPATI BANGKA TENGAH,
Cap/dto
ERZALDI ROSMAN Diundangkan di Koba pada tanggal 29 Desember 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH,
Cap/dto
IBNU SALEH
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2011 NOMOR 167
