PERDA
Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 59
BAB 11 — SANKSI
(1) Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).
(2) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelanggaran.
(4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), merupakan penerimaan negara.
