PERDA
Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 56
BAB 9 — INSENTIF PEMUNGUTAN
(1) Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu dengan berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
