Pasal 53
BAB 7 — KEDALUWARSA
(1) Hak untuk melakukan penagihan Retribusi tertentu menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2) Kedaluwarsa penagihan Retribusi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika : a. diterbitkan Surat Teguran; atau b. ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi tertentu, baik langsung maupun tidak langsung.
(3) Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4) Pengakuan utang Retribusi tertentu secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi tertentu dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi tertentu dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5) Pengakuan utang Retribusi tertentu secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi tertentu.
