PERDA
Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 22
BAB 3 — JENIS DAN PENGGOLONGAN
Besarnya tarif Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol ditetapkan sebagai berikut :
NO. TEMPAT TARIF (RP)
- Hotel berbintang 5 untuk golongan A, B dan C
Rp. 5.000.000,-
- Hotel berbintang 3 dan 4 untuk golongan B dan C
Rp. 4.000.000,-
- Tempat lain yang diizinkan dengan Keputusan Bupati
Rp 3.000.000,-
