Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap lnstansi wajib menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing, berdasarkan kepada Peraturan Daerah ini. (2) Setiap aparatur wajib memahami melaksanakan dan mentaati peraturan kearsipan yang berlaku sebagai suatu kewajiban yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya dalarn mehlalankan pemerintahan (3) Setiap orang, lnstansi, badan swasta, organisasi dan atau suatu perkumpulan wajib mentaati peraturan kearsipan yang berlaku, dalam setiap permintaan layanan infornasi, dan berbagai bentuk pelayanan lainnya Oaii pemerintah Daerah. (a) Setiap lnstansi, badan swasta, masyarakat yang memiliki arsip yang informasinya bernilai pertanggungjawaban nasiorral tentang penyelenggaraan Pemerintahan dan kehidupan kelembagaan, serta yang be-rnilai seiarati wajib menyerahkan arsip tersebut kepada lembaga keaisipan yang dibentuk Pemerintah Daerah.
