PERDA
Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH...
Pasal 21
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) KPDE dan ARDA melakukan pembinaan kearsipan kepada semua instansi dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Propinsi Banten. (2) Kepala Instansi/Unit kerja wajib melaksanakan pembinaan kearsipan dilingku ng an instansi/unit ke rja masi ng-masing. P asal 22 Untuk dapat mengamankan arip-arsip Daerah Kabupaten/Kota sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari bahan pertanggungjawaban nasional dalam batas- batas kewenangannya, KPDE dan ARDA mengadakan koordinasi dan hubungan fungsional serta penrbinaan kepada Lembaga-lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota.
