PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Pasal 44
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Wali Kota ini sepanjang teknis pelaksanaannya, ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan kewenangan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
