PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Pasal 35
BAB 4 — KEGIATAN PENGELOLAAN ARSIP
(1) Pengolahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a. pembuatan daftar arsip statis; b. pembuatan inventaris arsip statis; c. pembuatan guide arsip statis; (2) Daftar arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan memperhatikan asas asal usul dan aturan asli terhadap seluruh arsip statis. (3) Inventaris arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat melalui kegiatan: a. identifikasi arsip statis; b. rekonstruksi arsip statis. (4) Guide arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sarana temu balik yang meliputi guide khasanah dan guide tematis.
