PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Pasal 34
BAB 4 — KEGIATAN PENGELOLAAN ARSIP
(1) Akuisisi sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (1) huruf a adalah kegiatan penyelematan arsip melalui verifikasi langsung dan/atau verifikasi tidak langsung. (2) Akuisisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap arsip dari perangkat daerah dan BUMD. (3) Dinas MENETAPKAN Daftar Pencarian Arsip (DPA) terhadap arsip yang tidak ditemukan pada saat verifikasi.
(4) Dinas melaksanakan penelusuran terhadap arsip sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3).
