PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2011 tentang KETERTIBAN UMUM
Pasal 38
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRASI
Pelanggaran terhadap Pasal 17 huruf j, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27, dapat dilakukan penutupan/penutupan sementara.
