PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2011 tentang KETERTIBAN UMUM
Pasal 37
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRASI
Pelanggaran terhadap Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12 huruf c dan huruf d, Pasal 14 huruf a, huruf e, huruf g, huruf f dan huruf i, Pasal 17 huruf e dan huruf i, Pasal 18 huruf d dan Pasal 29 ayat (1), dapat dilakukan pembongkaran, apabila setelah dilakukan teguran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kerja.
