PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2011 tentang KETERTIBAN UMUM
Pasal 35
BAB 3 — PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1) Setiap orang atau badan yang melihat, mengetahui dan menemukan terjadinya pelanggaran atas ketertiban umum harus melaporkan kepada petugas yang berwenang.
(2) Setiap orang atau badan yang melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapat perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menindaklanjuti dan memproses secara hukum terhadap laporan yang disampaikan oleh orang atau badan.
