Pasal 34
BAB 3 — PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dilakukan Bupati dan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dalam tugas pokok dan fungsinya bertanggung jawab dalam bidang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
(2) Pengendalian terhadap penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban, umum dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas pokok dan fungsinya bertanggung jawab dalam bidang ketenteraman dan ketertiban umum bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait lainnya.
(3) Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
