PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2002 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 27
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum cukup diatur cjalarn teknis pelaksanaannya akan diatur lebih Peraturan Daerah ini, sepanjang rnengenai lanjut dengan Keputusan Gubernur.
