PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2002 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 26
BAB 11 — PEMBIAYAAN
(1)Biaya peiaksanaan pembinaan Teknis Yuridis dan Administratif, termasuk kegiatan pengawasan cJan pengendalian tugas-tugas operasional penegakan Peraturan Daerah oleh PPf'ls dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah daram har ini Biro Hukuni sekretariat Daerah. (2) Biaya pelaksanaan tugas-tugas penyidikan peranggaran peraturan Daerah oreh PPNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disediakan dalam Pos Anggaran Dinas/lnstansi/Unit tempat kerja ppNS yang bersangkutan bertugas.
