Pasal 16
BAB 5 — KARTU TANDA PENGENAL
(1) Setelah habis masa berlakunya Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (2) dapat diusulkan perpanjangan. (2) Perpanjangan Kartu Tanda Pengenal, harus diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) minggu sebelum berakhir masa berlakunya, oleh Pimpinan Unit Organisasi kepada Gubernur melalui Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah. (3) Perpanjangan Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud ayat (2) dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan perpanjangan, harus sudah selesai diproses penerbitannya oleh Biro Hukunr Sekretariat Daerah. (4) Penggantian Kartu Tanda Pengenal karena mutasi sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1), diterbitkan oleh Gubernurdalam hal ini Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah.
