PERDA
Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2002 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 5 — KARTU TANDA PENGENAL
(1)Pegawai Negeri Sipii yang diangkat atau mutasi sebagai PPNS diberi Kartu Tanda Pengenal yang diterbitkan oleh Gubernur dalam hal ini Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah.
(2) Kartu Tanda Pengenal dintaksud ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung mulai tanggal dikeluarkannya. (3) Bentuk Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud ayat (1), sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Daerah ini.
