Pasal 9
BAB 4 — KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH
(1) Kriteria kekumuhan ditinjau dari penyediaan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c mencakup: a. ketidaktersediaan akses aman air minum; dan/atau b. tidak terpenuhinya kebutuhan air minum setiap individu sesuai standar yang berlaku. (2) Ketidaktersediaannya akses aman air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kondisi dimana masyarakat tidak dapat mengakses air minum yang memenuhi syarat kesehatan.
(3) Tidak terpenuhinya kebutuhan air minum setiap individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kondisi dimana kebutuhan air minum masyarakat dalam lingkungan perumahan atau permukiman tidak mencapai minimal sebanyak 60 liter/orang/hari.
