PERDA
Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan...
Pasal 8
BAB 4 — KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH
(1) Kriteria kekumuhan ditinjau dari jalan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b mencakup: a. jaringan jalan lingkungan yang tidak melayani seluruh lingkungan perumahan atau permukiman; dan/atau b. kualitas permukaan jalan lingkungan buruk. (2) Jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan perumahan atau permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kondisi sebagian lingkungan perumahan atau permukiman tidak terlayani dengan jalan lingkungan. (3) Kualitas permukaan jalan lingkungan yang buruk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kondisi sebagian atau seluruh jalan lingkungan terjadi kerusakan permukaan jalan.
