Pasal 64
BAB 8 — POLA KEMITRAAN, PERAN MASYARAKAT, DAN KEARIFAN LOKAL
Dalam proses pemugaran, peremajaan, dan/atau pemukiman kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 masyarakat dapat : a. berpartisipasi aktif dalam sosialisasi dan rembuk warga pada masyarakat yang terdampak, berpartisipasi aktif dalam musyawarah dan diskusi penyepakatan rencana pemugaran, peremajaan, dan/atau pemukiman kembali; b. berpartisipasi dalam pelaksanaan pemugaran, peremajaan, dan/atau pemukiman kembali baik berupa dana, tenaga maupun material membantu Pemerintah Daerah dalam upaya penyediaan tanah yang berkaitan dengan proses pemugaran, peremajaan, dan/atau pemukiman kembali terhadap rumah, prasarana, sarana, dan/atau utilitas umum;
c. membantu menjaga ketertiban dalam pelaksanaan pemugaran, peremajaan, dan/atau pemukiman kembali, mencegah perbuatan yang dapat menghambat atau menghalangi proses pelaksanaan pemugaran, peremajaan, dan/atau pemukiman kembali; dan/atau d. melaporkan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada instansi berwenang agar proses pemugaran, peremajaan, dan/atau pemukiman kembali dapat berjalan lancar.
