Pasal 47
BAB 7 — POLA-POLA PENANGANAN
Pola penanganan dengan mempertimbangkan tipologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) diatur dengan ketentuan: a. dalam hal lokasi termasuk dalam tipologi Perumahan dan Permukiman Kumuh di atas air, maka penanganan yang dilakukan harus memperhatikan karakteristik daya guna, daya dukung, daya rusak air dan kelestarian air; b. dalam hal lokasi termasuk dalam tipologi Perumahan dan Permukiman Kumuh di tepi air, maka penanganan yang dilakukan harus memperhatikan karakteristik daya dukung tanah tepi air, pasang surut air serta kelestarian air dan tanah; c. dalam hal lokasi termasuk dalam tipologi Perumahan dan Permukiman Kumuh di dataran, maka penanganan yang dilakukan harus memperhatikan karakteristik daya dukung tanah, jenis tanah dan kelestarian tanah; dan d. dalam hal lokasi termasuk dalam tipologi Perumahan dan Permukiman Kumuh di kawasan rawan bencana, maka penanganan yang dilakukan harus memperhatikan karakteristik kebencanaan, daya dukung tanah, jenis tanah dan kelestarian tanah.
