Pasal 46
BAB 7 — POLA-POLA PENANGANAN
Pola penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) diatur dengan ketentuan: a. dalam hal lokasi memiliki klasifikasi kekumuhan berat dengan status lahan legal, pola penanganan yang dilakukan berupa peremajaan; b. dalam hal lokasi memiliki klasifikasi kekumuhan berat dengan status lahan ilegal, pola penanganan yang dilakukan berupa pemukiman kembali; c. dalam hal lokasi memiliki klasifikasi kekumuhan sedang dengan status lahan legal, pola penanganan yang dilakukan berupa peremajaan; d. dalam hal lokasi memiliki klasifikasi kekumuhan sedang dengan status lahan ilegal, pola penanganan yang dilakukan berupa pemukiman kembali;
e. dalam hal lokasi memiliki klasifikasi kekumuhan ringan dengan status lahan legal, pola penanganan yang dilakukan berupa pemugaran; dan f. dalam hal lokasi memiliki klasifikasi kekumuhan ringan dengan status lahan ilegal, pola penanganan yang dilakukan adalah pemukiman kembali.
