PERDA
Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan...
Pasal 4
BAB 3 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. kriteria dan tipologi perumahan dan permukiman kumuh; b. pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru; c. peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh; d. pola penanganan; e. pola kemitraan, peran masyarakat, dan kearifan lokal; f. penyediaan tanah; dan g. pendanaan dan sistem pembiayaan.
