PERDA
Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru dalam mempertahankan perumahan dan permukiman yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya; dan b. meningkatkan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh dalam mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
