Pasal 30
BAB 5 — PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH BARU
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan secara berkala oleh Pemerintah Daerah melalui koordinasi perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam urusan perumahan dan permukiman.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. melibatkan ahli, akademisi dan/atau tokoh masyarakat yang memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam hal pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh; b. menentukan lokasi perumahan dan permukiman yang membutuhkan pendampingan; c. mempelajari pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi yang telah dibuat baik secara berkala maupun sesuai kebutuhan atau insidental; dan d. berpedoman pada rencana pelaksanaan dan alokasi anggaran yang telah ditentukan sebelumnya.
