Pasal 29
BAB 5 — PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH BARU
(1) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c sebagai upaya untuk memberikan bantuan yang bersifat teknis berupa: a. fisik; dan b. non fisik. (2) Bantuan teknis dalam bentuk fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi fasilitasi pemeliharaan, dan/atau perbaikan: a. bangunan; b. jalan lingkungan; c. drainase lingkungan; d. sarana dan prasarana air minum; e. sarana dan prasarana air limbah; dan/atau f. sarana dan prasarana persampahan. (3) Bantuan teknis dalam bentuk non fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi fasilitasi: a. penyusunan perencanaan; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; c. penguatan kapasitas kelembagaan; d. pengembangan alternatif pembiayaan; dan/atau e. persiapan pelaksanaan kerjasama Pemerintah Daerah dengan swasta.
