PERDA
Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan...
Pasal 15
BAB 5 — PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH BARU
Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru dilaksanakan melalui : d. pengawasan dan pengendalian; dan e. pemberdayaan masyarakat.
