PERDA
Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan...
Pasal 14
BAB 4 — KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH
(1) Tipologi Perumahan dan Permukiman Kumuh merupakan pengelompokan Perumahan dan Permukiman Kumuh berdasarkan letak lokasi secara geografis. (2) Tipologi Perumahan dan Permukiman Kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari perumahan dan permukiman kumuh: a. di tepi air;
b. di dataran rendah; dan c. di daerah rawan bencana.
