PERDA
Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2002 tentang PENGUJIAN ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN...
Pasal 5
BAB 1 — I(ETENTUAN UMUM
( 1) Setiap alat U'f'l'P yang digunakan untuk kcgiatan perdagangan, industri atau kepentiirgan urnum, rvajib diujikan kc Balai Pengelola Laboratorium Metrologi. (2) Produk BDKT yang diproduksi, dicciarkan dan dijual kepada konsumen wajib diujikan ke BPLM (3) Masa berlaku tanda tera aiat U'f'fP dan hasil pengujian BDKT ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, (4) Tanda tera sebagainrana dinraksud clalam ayat (3) pasal ini tidak berlaku apabila alat UTTP mcngalanri pcrubahan yang nrcmpengaruhi sifat ukurnya.
