Pasal 1
BAB 1 — I(ETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : L Daerah adalah Propinsi Banten;
A-
- Petnerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Dacrah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah. Gubernur adalah Gubernur Propinsi Banten; Dinas adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Propinsi Banten; Kepala Dinas adalair Kepala Dinas Perindustrian, Pcrdagangan dan Koperasi propi.si Banten; ( : P p i e h e t n A , r l , v' r uJCruar ,'.-,o,.Ih Pegalvai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; l. Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UT'fp adalah alat-alat yang dipergunakan di bidang metrologi legal; 8, Barang dalam keadaan terbungkus, selanjutnya disebut BDKT;
Balai Pengelola Laboratorium Metrologi yarrg selanjurnya disingkar BpLM; l0' Kitab UNDANG-UNDANG FIukum Acara Pidana yang selanjutnya disingkat menjadi KUHAP; I l, Badan adalah sckurupulan orang dan atau nrodal yang merupakan kesatuan baik yang nteiakukan usalta maupun yang tidak mclakukan usaha yang meliputi perseroan Tcrhnta' D^rseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Vtitit< Negara atau ^ v r v u \ L . J , I v / T-)rp"al' rlo'-n1 nanta dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, v q v ^ q r l u v r r 6 i persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisaii sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya; 12' Rctribusi Dacrah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan olch Pcmcrintah Daerair untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
Jasa Umurn adalah jasa yang discdiakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepcntingan Lrmunl scrta dapat ciinikmati oleh orang pribadi atau badan;
Retribusi Jasa Utntttn adalair rctribusi ),ang bcrsifat bukan pajak yang diterima langsung n l e h n p n c n r r \rrcir 1-,'cuggur0 jasx dan ntcnrbcri rnanfaat lchusrls bagi orang pribadi, badan yang diharuskan tttcmbll'ar rctribusi, scrla tidak bertentangan dengan kebijakan nasional/percdariin barang
Retribusi l'cra/Tcra Ulang dan ir..rlibrasi AIat-alat Ukur, 1'akar, 'l'imbang dan Pprlp'roL'enennya serta Pcngujian Bariing Dalam Keadaan Tcrbungkus yang selanjutn),a disebut Rctribusi adalah pctttbay'aran atas pelayanan Tera./Tera Ulang din Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar, Tirnbang ciarr Perlcngkapannya scrta Pengujian Barang Dalar' Keadaan Terbtrngktts scstt;ti dcrtgan i)craturan Perundang-unclangan yang bcrlaku ),ang diselenggarakan olch [,erncrintah I)ropinsi Banren:
Pengujian adalah kcscluruhan tinciakan teknis yang dilakukan oleh l)enera untuk membandingkan alat ukur dengan standar untuk satuan ukuran yang sesuai guna nlPnrrf nnlrn'r sifat atau karakteristik Li'f'lP (sifat nretrologis) atau menentukan besaran r r r v r r v L q y l \ q r r atau kesalahan pengukuran;
Penguji adalah Penera pada Baiai N{etrologi yang ditunju}</ditugaskan sesuai ketentuan Perundang-undangan )/ang berlaku;
Penera adalah Pegawai Negcri Sipil yang memiliki keahlian khusus di bidang metrologi yang diberi hak untuk melaksanakan kegiatan kemetrologian dan bertugas di bawah pembinaan Lembaga Metrologi Legal;
Alat Ukur, Takar, Tambang dan Perlengkapannya (UTTP) adalah alat yang dipergunakan dalam ruang lingkup nretrologi legal dan metrologi teknis; 20.'fera Uiang adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal ''nc ho'lol's atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah tanda tera J s r 1 6 v v r l s \ ! L^+^r Lerlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan u4ror ! d-tLY v atas UTTP yang telah ditera;
ll,,\B IV I(ETENT U AN ALAT U KIJ It,'f .\ t(AIt, TII,1 IIAN G D AN I', [, itl- Ii N G I(APAN NYA DAN BAI]..\NG I)ALAI,I i(IiADAAN TERBUNGI(US YANG DIUJI
