PERDA
Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame
Pasal 33
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Madiun.
Ditetapkan di M A D I U N pada tanggal 31 Desember 2018
WALIKOTA MADIUN, ttd H. SUGENG RISMIYANTO Diundangkan di M A D I U N pada tanggal 31 Desember 2018
SEKRETARIS DAERAH, ttd RUSDIYANTO
LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 32/D
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN PROVINSI JAWA TIMUR : 474-44/2018 Salinan sesuai dengan aslinya a.n. WALIKOTA MADIUN Sekretaris Daerah u.b. Kepala Bagian Hukum
BUDI WIBOWO, SH Pembina NIP. 19750117 199602 1 001
