PERDA
Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame
Pasal 32
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut sebagai peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
