PERDA
Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang PAJAK KENDARAAN DIATAS AIR
Pasal 36
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Banten. Ditetapkan di Serang pada tanggal, 18 Desember 2002 GUBERNUR BANTEN, Cap/Ttd H. D. MUNANDAR Diundangkan di Serang pada tanggal, 19 Desember 2002 SEKRETARIS DAERAH PROPINSI BANTEN, Cap/Ttd DRS. H. CHAERON MUCHSIN Pembina Utama Muda NIP. 010 057 348 LEMBARAN DAERAH PROPINSI BANTEN TAHUN 2002 NOMOR 72
SERI : B
