PERDA
Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang PAJAK KENDARAAN DIATAS AIR
Pasal 34
BAB 16 — KETENTUAN PIDANA
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 Peraturan Daerah ini, tidak dapat dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya bagian tahun pajak.
