PERDA
Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERENCANAAN TERPADU SATU PINTU
Pasal 3
BAB 3 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pedoman perencanaan terpadu satu pintu melalui musrenbang meliputi: a. pelaksanaan Musrenbang RPJPD; b. pelaksanaan Musrenbang RPJMD; dan c. pelaksanaan Musrenbang RKPD.
