Pasal 15
BAB 6 — PELAKSANAAN MUSRENBANG RKPD
(1) Alokasi formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) bersumber dari 5% (lima persen) APBD Kota dikurangi DAK.
(2) Alokasi formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan menggunakan 2 (dua) faktor yaitu: a. faktor umum; dan b. faktor khusus. (3) Faktor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, didistribusikan secara merata kepada seluruh kecamatan sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Faktor khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, didistribusikan sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Alokasi berdasarkan faktor khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), didistribusikan kepada seluruh kecamatan berdasarkan variabel sebagai berikut: a. jumlah penduduk dengan bobot 40% (empat puluh persen); b. jumlah penduduk miskin dengan bobot 10% (sepuluh persen); c. luas wilayah dengan bobot 40% (empat puluh persen); dan d. jumlah RW dengan bobot 10% (sepuluh persen). (6) Alokasi Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh camat selaku PA.
