Pasal 14
BAB 6 — PELAKSANAAN MUSRENBANG RKPD
(1) DAU Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berdasarkan Rincian APBN, dengan ketentuan: a. pada saat rincian APBN sudah ditetapkan dan alokasi DAU Tambahannya lebih besar, maka dilakukan penyesuaian terhadap alokasi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1); b. pada saat rincian APBN sudah ditetapkan dan alokasi DAU tambahannya lebih kecil, maka alokasi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) tidak perlu dilakukan penyesuaian; c. dalam hal rincian APBN belum ditetapkan, maka perhitungan alokasi dasar menggunakan perhitungan DAU Tambahan tahun sebelumnya. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk fasilitasi kegiatan hasil Musbangkel dengan berpedoman pada urutan prioritas pada usulan kegiatan sarana dan prasarana di kelurahan melalui fasilitasi Musbangkel dan/atau usulan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui fasilitasi Musbangkel.
