Pasal 11
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) PD Teknis yangterkait dengan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertanggungjawab dan berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan dan non perizinan. (2) Pembinaan dan pengawasan secara administrasi di DPMPTSP dilakukan oleh Kepala Dinas. (3) Pembinaan dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemenuhan komitmen, pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan/atau pendaftaran dan kegiatan/usaha, yang telah memilki izin dan non perizinan yang diterbitkan melalui sistem OSS dan SIMPADU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan teknis oleh PD teknis atas pelaksanaan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan dengan Kepala Dinas. (5) Dalam hal hasil pembinaan dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, PD teknis dan DPMPTSPdapat mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
