PERDA
Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2020 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAANPELAYANAN...
Pasal 10
BAB 8 — PERTIMBANGAN TEKNIS
Dalam hal perizinan, non perizinan dan pemenuhan komitmen tertentu memerlukan pertimbangan teknis langsung dari PDTeknis, maka wajib mengikuti Standar Pelayanandan Standar Operasional Proseduryang ditetapkan oleh Kepala PD Teknis terkait.
