PERDA
Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT
Pasal 21
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang.
Ditetapkan di Tangerang Pada tanggal 19 Agustus 2019
WALI KOTA TANGERANG, Di cap + di Ttd ARIEF R WISMANSYAH
Diundangkan di Tangerang pada tanggal 19 Agustus 2019
Pj.RANG, TATANG SUTISNA
Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2019 Nomor 40
