PERDA
Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT
Pasal 20
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan Pengawasan dalam pemberian Bantuan Hukum dilakukan oleh Wali Kota melalui Inspektorat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pelaksana Bantuan Hukum, setiap 3 (tiga) bulan sekali melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Wali Kota melalui Sekretariat Daerah.
