PERDA
Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT
Pasal 15
BAB 4 — KEGIATAN PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Kegiatan Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat adalah sebagai berikut: a. Bantuan Hukum Keliling; dan b. Kegiatan Pendukung Bantuan Hukum.
