PERDA
Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT
Pasal 14
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pemberi bantuan hukum wajib : a. merahasiakan segala informasi, keterangan, dan data yang diperolehnya dari Penerima bantuan hukum, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan b. melayani Penerima bantuan hukum sesuai dengan prinsip- prinsip pelayanan publik.
