Pasal 84
(1) Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf c, terdiri dari : a. Seksi Penegakan Produk Hukum Daerah;
b. Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; c. Seksi Pengembangan Kapasitas, Sarana dan Prasarana; dan d. Seksi Perlindungan Masyarakat.
(2) Setiap seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Satuan.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
Ditetapkan di Koba pada tanggal 29 November 2011
BUPATI BANGKA TENGAH,
Cap/dto
ERZALDI ROMAN Diundangkan di Koba pada tanggal 29 November 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH,
Cap/dto
IBNU SALEH
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2011 NOMOR 160
